Friday 12 October 2012

Bersejarah, Pelantikan Gubernur DIY oleh Presiden



Biasanya pelantikan gubernur dan wakil gubernur hanya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

sultan hamengku buwonoSri Sultan Hamengku Buwono X (Tabby/Fotokita.net)
Peristiwa sejarah baru saja mewarnai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (10/10) di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta. Presiden Susilo BambangYudoyono melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017. Keistimewaan DIY pun juga ditandai dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. 
Berdasarkan sejarah, selama ini gubernur di provinsi lain dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Namun dengan keberadaan UU Keistimewaan ini tepatnya pasal 27, gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan oleh Presiden. Untuk itulah, Sultan adalah gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden.
Di sisi lain, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi Pagelaran Keraton Yogyakarta untuk menyaksikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur ini. Meski hanya menonton lewat layar televisi 40 inchi, mereka tampak antusias dan semangat menyongsong kembali predikat Yogyakarta sebagai daerah istimewa.
Yogyakarta menjadi daerah istimewa pasca kemerdekaan RI. Posisinya makin diakui dengan kehadiran undang-undang baru, yakni UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan daerah istimewa memiliki arti tersendiri. Status istimewa merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulunya merupakan maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Yogyakarta memiliki nilai perjuangan serta historis dan terus konsisten untuk melestarikan budaya dan kearifan lokalnya.
Terkait dengan UU Keistimewaan, Presiden mengatakan bahwa undang-undang ini merupakan pengakuan Yogyakarta secara jelas yang berlandaskan hak asal usul, kerakyataan, kebhinekaan, efektivitas pemerintah, serta pendayagunaan kearifan lokal. Undang-undang ini mencakup ketentuan–ketentuan khusus yakni pengisian jabatan, kedudukan dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, pengelolaan tanah, dana keistimewan, kebudayaan, dan tata ruang.
“Yogyakarta berbeda dengan provinsi lainnya. Dengan undang-undang baru ini yang merupakan instrumen yuridis semuga terus bisa untuk ketentraman masyarakat,” papar Presiden, Rabu, (10/10).
Dengan kemantapan predikat keistimewaan ini, Presiden berharap Yogyakarta terus mempertahankan prestasinya serta terus menyongsong kemajuan bangsa.
Mantapkan kota budaya dan pelajar
Beberapa seniman ternama seperti Butet Kertarajasa, Slamet Raharjo, serta Sawung Jabo tampak hadir dalam prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Bahkan usai pelantikan, mereka pun sempat melakukan pesta spontanitas dengan mengeluarkan dagelan lucu.
Sawung Jabo mengaku bangga dengan kemantapan Yogyakarta sebagai daerah istimewa. Ia berharap dengan predikat ini Yogyakarta lebih bisa memantapkan ikonnya sebagai kota budaya dan pelajar.
Sebagai kota budaya, ia menyorot perlu menambahkan keberadaan ruang publik bagi seniman untuk tetap bisa berkreativitas. Malioboro pun, sebagai ikon pariwisata juga perlu ditata agar lebih bisa menginspirasi. Sementara itu, untuk memantapkan lambang sebagai kota pelajar, hendaknya kampus-kampus tidak menjadi ajang bisnis pendidikan. Mutu perlu dijaga agar kualitas lulusan juga makin baik.
Butet menambahkan, dengan predikat keistimewaan ini, hendaknya masyarakat dapat berperan untuk melakukan kontrol terhadap anggaran. Dengan demikian, kasus korupsi tidak akan terjadi di Yogyakarta.
(Olivia Lewi Pramesti)